PROFIL DESA KEBONPADANGAN
BAB I
PENDAHULUAN
- LATAR BELAKANG
Faktor keberhasilan ataupun kegagalan pembangunan desa, berawal dari tahap perencanaan pembangunan desa itu sendiri yang disusun dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-Des). Perencanaan pembangunan yang disusun melalui proses yang benar cenderung akan menghasilkan pembangunan yang lebih bermanfaat dan menyentuh kepentingan masyarakat. Begitu pula sebaliknya.
Berkembangnya Otonomi Asli Desa memberi peluang bagi Desa untuk menjadikan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan sosial kemasyarakatan yang bergerak atas inisiatif dan kekuatan Desa itu sendiri sehingga menuntut desa agar mampu melaksanakan pembangunan secara terencana, terarah, terjangkau dan berkesinambungan. Sehingga RPJM-Des merupakan suatu keharusan bagi Desa yang disusun berdasarkan Peraturan perundangan yang berlaku.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang selanjutnya disebut (RPJM-Desa) adalah dokumen perencanaan untuk periode 6 (Enam) tahun yang memuat arah kebijakan pembangunan Desa, arah kebijakan keuangan Desa, kebijakan umum dan program, dan program Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), lintas SKPD, dan program prioritas kewilayahan, disertai dengan rencana kerja.
Rencana Kerja Pemerintah Desa yang selanjutnya disingkat (RKP-Desa) adalah dokumen perencanaan untuk periode 1 (satu) tahun merupakan penjabaran dari RPJM Desa yang memuat rancangan kerangka ekonomi desa, dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan yang dimutahirkan, program prioritas pembangunan desa, rencana kerja dan pendanaan serta pemikiran maju, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah desa maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat dengan mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan RPJM-Desa. Sehingga nantinya diharapkan fungsi dari perencanaan Pembangunan Desa bisa terlaksana dengan maksimal dan menjamin keterkaitan serta konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan juga pengawasan.
Adapun prinsip-prinsip dasar dalam proses pembuatan rencana Pembangunan Desa yaitu:
- Pemberdayaan, yaitu upaya untuk mewujudkan kemampuan dan kemandirian masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;
- Partisipatif, yaitu keikutsertaan dan keterlibatan masyarakat secara aktif dalam proses pembangunan;
- Berpihak kepada masyarakat, yaitu seluruh proses pembangunan di pedesaan secara serius memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi masyarakat khususnya masyarakat miskin;
- Terbuka, yaitu setiap proses tahapan perencanaan pembangunan dapat dilihat dan diketahui secara langsung oleh seluruh masyarakat desa;
- Akuntabel, yaitu setiap proses dan tapan-tahapan kegiatan pembangunan dapat dipertanggungjawabkan dengan benar, baik pada pemerintah di desa maupun pada masyarakat;
- Selektif, yaitu semua masalah terseleksi dengan baik untuk mencapai hasil yang optimal;
- Efisiensi dan efektif, yaitu pelaksanaan perencanaan kegiatan sesuai dengan potensi sumberdaya alam dan sumberdaya manusia yang tersedia;
- Keberlanjutan, yaitu setiap proses dan tahapan kegiatan perencanaan harus berjalan secara berkelanjutan;
- Cermat, yaitu data yang diperoleh cukup obyektif, teliti, dapat dipercaya, dan menampung aspirasi masyarakat;
- Proses berulang, yaitu pengkajian terhadap statu masalah/hal dilakukan secara berulang sehingga mendapatkan hasil yang terbaik; dan
- Penggalian informasi, yaitu didalam menemukan masalah dilakukan penggalian informasi memlalui alat kajian keadaan desa dengan sumber informasi utama dari peserta musyawarah perencanaan.
- LANDASAN HUKUM
Penyusunan dokumen RPJM Desa ini didasarkan pada beberapa peraturanperundang-undangan, antara lain:
- UU 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN);
- UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa;
- UU 23 Tahun 20014 tentang Pemerintahan Daerah;
- PP No.43 Tahun 2014 tentang PelaksanaanUndangUndangNomor 6 tahun 2014 tentangDesa;
- PP No. 47 Tahun 2015 tentang PerubahanatasPeraturanPemerintahNomor 43 Tahun 2014 TentangPeraturanPelaksanaanUndang-UndangNomor 6 Tahun 2014 TentangDesa
- Permendagri No.5 Tahun 2007, tentang Lembaga Kemasyarakatan;
- Permendagri No. 7 Tahun 2007, tentang Kader Pemberdayaan Masyarakat (KPM);
- Permendagri No.12 Tahun 2007, tentang Profil Desa/Kelurahan;
- Permendagri No. 13 Tahun 2007, tentang Lomba Desa/Kelurahan;
- Permendagri No. 51 Tahun 2007, tentang Kawasan Perdesaan;
- Permendagri No. 67 Tahun 2007, tentang Pendataan ProgramPembangunan Desa/Kelurahan;
- Permendagri No. 111 Tahun 2014, tentang PedomanTeknis Peraturan di Desa;
- Permendagri No. 114 Tahun 2014, tentang Pedoman Pembangunan Desa;
- Permendesa No.2 Tahun 2014, tentang Pedoman Tata TertibdanMekanismePengambilanKeputusanMusyawarahDesa;
- Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 414.2/1408/PMD tanggal 31 Maret 2010 prihal Petunjuk Teknis Perencanaan Pembangunan Desa.
- Perbup Tabanan Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa;
- TUJUAN
- Mewujudkan perencanaan pembangunan desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan keadaan setempat;
- Menciptakan rasa memiliki dan tanggungjawab masyarakat terhadap program pembangunan di desa;
- Memelihara dan mengembangkan hasil-hasil pembangunan di desa; dan
- Menumbuhkembangkan dan mendorong peran serta masyarakat dalam pembangunan di desa.
BAB II
PROPIL DESA
Sejarah Desa
SEJARAH SINGKAT DESA KEBON PADANGAN
Berbicara tentang sejarah singkat Desa Kebonpadangan, terlebih dahulu kami mencoba untuk mengutarakan Kebonpadangandari segi asal pemekaran dan Lambang Desa yaitu : Desa Kebonpadangan Hasil dari pemekaran dari desa Batungsel,Karena jumlah Penduduk terlalu banyak dan letak giografis yang terlalu jauh dari pusat pemerintahan Desa maka pada tahun 1986 mekar menjadi, Periapan selama 1 tahun, dengan diperkuat surat sekrataris wilayah Daerah Tingkat II Tabanan tertanggal,17 Mei 1986 dengan nomor :141/2692/Pem. Yang mana dalan isi surat tersebut dinyatakan bahwa :Untuk kelancaran dalam administrasi pemerintahan Desa Persiapan,maka ditunjuklah seorang Kepala Desa Persiapan yaitu I Nengah Wetan Sutanaya dan sekratarisnya di tunjuk I Gede Asda Giri .setelah persiapan selama 1 tahun,maka pada tahun 1988 tepatnya pada tanggal,20 Juli 1988 Desa Kebonpadangan Resmi lepas dari Desa Batungsel menjadi Desa Difinitif yang diresmikan oleh Gubernur Daerah Tingkat I Bali Bapak Prof Dr.Ida Bagus Mantra dan sekaligus Pelantikan Kepala desa Yang pertama .
Artinya:
- Segi lima sama sisi,Mengingatkan kita pada lima unsuryang tercantumpada pancasila .maksudnya rakyat Desa Kebonpadangan menerima dan setia pada pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia.
- Bintangadalah lambang Ketuhan yang maha Esa,artinya bahwa rakyat Desa Kebonpadangan mempunyai kepercayaan yang kuat pada Agama berdasarkan ketuhan yang maha Esa.
- Padi dan Kapas Berarti lambang kemakmurantidak kuran sandang dan pangan
- Lingkaran rantai bulat dan segi empat,Artinya Kebulatan,rantai bulat dan perseg sama dengan laki dan perempuan yang sama-sama menuju kebutuhan dan keabadian yang kekal.
- Gunung,melambangkan keadaan Geografis Desa Kebonpadangan berada dalam hamparan tanah yang tidak rata/bergelombang.
- Tunas Berdaun Tiga, Melambangkan rakyat Desa Kebonpadangan hidup dari hasil bertani.
- Tulisan Dharma Karya Jagatditha,artinya dengan bekerja yang suci rakyat Desa Kebonpadangan menuju kemakmuran.
Desa Kebonpadangan merupakan salah satu dari 14 Desa yang ada di wilayah Kecamatan Pupuan terletak ± 49 Km kearah utara dari pusat Kota Tabanan.
Desa memiliki batas – batas wilayah sebagai berikut :
- Sebelah Utara :Desa Padangan
- Sebelah Timur :Desa Jelijih punggang
- Sebelah Selatan :Desa Mundeh Kangin
- Sebelah Barat :Desa Pajahan
Dilihat dari kondisi geografis, wilayah Desa Kebonpadangan merupakan dataran tinggi dengan ketinggian 700 meter dari permukaan air laut. Suhu udara berkisar antara 25°C dengan curah hujan rata – rata 25 mm/tahun.
Untuk mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat, wilayah Desa Kebonpadangan dibagi menjadi 5 (Lima) Banjar Dinas yaitu:
- Dinas Kebon Kaja
- Dinas Kebon kelod
- Dinas Baletimbang
- Dinas Galiukir Kaja
- Dinas Galiukir Kelod
Hal- Hal Detail tentang kondisi desa Pupuan dapat dilihat pada table dibawah ini:
- ORBITASI
- Orbitasi Wilayah.
NO | INDIKATOR | SUB INDIKATOR | Ket. |
1 | 2 | 3 | 4 |
1 | Desa atausebutan lain | Waktu tempuh antara Desa dengan pusat Kecamatan. | |
1. > 6 jam | ‘ya- | ||
2. 5 – 6 jam | – | ||
3. 3 – 4 jam | – | ||
4. 1 – 2 jam | |||
5. < 1 jam | |||
6. Ada di pusat Kecamatan | tidak. |
- Jarak Geografis.
NO | INDIKATOR | SUB INDIKATOR |
1 | Ke Gunung | 10 Km |
2 | Ke Laut | 35 Km |
3 | Ke Sungai | 4Km |
4 | Ke Pinggiran Hutan | 3Km |
5 | Ke Pasar | 10Km |
6 | Ke Pelabuhan | Km |
7 | Ke Bandara | 82 Km |
8 | Ke Terminal | 10 km |
9 | Ke Tempat Hiburan | Km |
10 | Ke Tempat Wisata | Km |
11 | Ke Kantor Polisi | 10Km |
NO | INDIKATOR | SUB INDIKATOR |
12 | Ke Perbatasan Kabupaten | 15Km |
13 | Ke Perbatasan Propinsi | 53 Km |
14 | Ke Perbatasan Negara | 0 Km |
15 | Ke Stasiun | 0 Km |
- Letak Geografis
NO | INDIKATOR | SUB INDIKATOR |
1 | Kawasan Hutan | ada |
2 | Kawasan Tambang | Tidak ada |
3 | Kawasan Pantai | Tidak ada |
4 | Kawasan Perbukitan / Pegunungan | Ada |
5 | Kawasan Persawahan | Ada |
6 | Kawasan Perkebunan | Ada |
7 | Kawasan Peternakan | ada |
8 | Kawasan Industri Kecil Industri RT | Ada |
9 | Kawasan Saluran Listrik Tegangan Tinggi ( SUTET ) | Ada |
10 | Kawasan Rawan Banjir | Tidak ada |
11 | Kawasan Industri / Pabrik | Tidak ada |
12 | Kawasan Perkantoran | Tidak ada |
13 | Kawasan Rawa | Tidak ada |
14 | Kawasan Perdagangan | Ada |
15 | Kawasan Kumuh | Tidak ada |
16 | Kawasan Jasa Hiburan | Tidak ada |
17 | Kawasan Wisata | Tidak ada |
18 | Kawasan Bantaran sungai | Tidak ada |
19 | Kawasan Longsor | Ada |
- Jarak Ke Pusat Pemerintahan
NO | INDIKATOR | SUB INDIKATOR |
1 | Ke Pemerintahan Kecamatan | 10Km |
2 | Ke Pemerintahan Kabupaten / Kota | 50Km |
3 | Ke Pemerintahan Propinsi | 68 Km |
- DATA PENDUDUK
- Jumlah Penduduk berdasarkan umur.
NO | INDIKATOR |
JUMLAH |
|
TAHUN 2015 | TAHUN 2016 | ||
1 | 0 – 12 bulan | 40 | 50 |
2 | >1 – < 5 tahun | 76 | 86 |
3 | ≥ 5 – < 7 tahun | 47 | 113 |
4 | ≥ 7 – ≤ 15 tahun | 324 | 365 |
5 | >15 – 56 tahun | 1516 | 1713 |
6 | >56 tahun | 724 | 667 |
- Jumlah Penduduk Berdasarkan Jender
NO | INDIKATOR | JUMLAH | |
TAHUN 2015 | TAHUN 2016 | ||
1 | Jumlah Penduduk | 2620 | 3013. |
2 | Jumlah laki – laki | 1305 | 1495 |
3 | Jumlah Perempuan | 1315 | 1518 |
4 | Jumlah kepala Keluarga | 802. | 814. |
- DATA TINGKAT PERKEMBANGAN
- Pendidikan Masyarakat.
NO | INDIKATOR | SUB INDIKATOR | JUMLAH | |
TAHUN 2015 | TAHUN 2016 | |||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 |
1 | Tingkat Pendidikan Penduduk Usia 15 tahun ke atas | 1. Jumlah penduduk buta huruf | 0 | 0 |
2. Jumlah penduduk tidak tamat SD / sederajat | 0 | 0 | ||
3. Jumlah penduduk tamat SD / sederajat | 594 | 630 | ||
4. Jumlah penduduk tamat SLTP / sederajat | 309 | 339 | ||
5. Jumlah penduduk tamat SLTA / sederajat | 392 | 409 | ||
6. Jumlah penduduk tamat D1 | 15 | 36 | ||
7. Jumlah penduduk tamat D2 | 2 | 4 | ||
8. Jumlah penduduk tamat D3 | 10 | 14 | ||
9. Jumlah penduduk tamat S1 | 50 | 62 | ||
10.Jumlah penduduk tamat S2 | 1 | 2 | ||
11.Jumlah penduduk tamat S3 | 0 | 0 | ||
2 | Wajib belajar 9 tahun dan angka putus sekolah | 1. Jumlah penduduk usia 7-15 tahun | 324 | 381 |
2. Jumlah penduduk usia 7-15 tahun masih sekolah | 243 | 308 | ||
3. Jumlah penduduk usia 7-15 tahun putus sekolah | 0 | 0 | ||
3 | Prasarana Pendidikan | 1. SLTA / sederajat | 0 | 0 |
2. SLTP / sederajat | 1 | 1 | ||
3. SD /sederajat | 3 | 3 | ||
4. Jumlah Lembaga Pendidikan Agama | 0 | 0 | ||
5. Lembaga Pendidikan lain | 0 | 0 |
- Kesehatan Masyarakat.
NO | INDIKATOR | SUB INDIKATOR | JUMLAH | |
TAHUN 2015 | TAHUN 2016 | |||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 |
1 | Kematian Bayi | 1. Jumlah bayi lahir hidup | 36 | 26 |
2. Jumlah kematian bayi | 2 | 1 | ||
3. Jumlah kematian balita | 0 | 0 | ||
4. Jumlah kematian Ibu | 0 | 0 | ||
5. Persalinan ditolong oleh nakes | 36 | 26 | ||
2 | Gizi dan Kematian Balita | 1. Jumlah Balita | 133 | 206 |
2. Jumlah balita Gizi Buruk | 0 | 0 | ||
3. Jumlah balitaKurus / Buruk | 0 | 0 | ||
4. Jumlah Balita gizi kurang | 0 | 0 | ||
5. Jumlah Bayi diberi Asi Eklusif | 36 | 26 | ||
6. Jumlah PMT Posyandu Swadaya |
0 | 0 | ||
7. Jumlah KK yang mengkonsumsi Gayo | 802 |
814
|
||
NO | INDIKATOR | SUB INDIKATOR | JUMLAH | |
TAHUN 2015 | TAHUN 2016 | |||
3 | Cakupan Imunisasi | 1. Cakupan Imunisasi Polio | 142 | 158 |
2. Campak | 142 | 158 | ||
3. Cakupan Imunisasi DPT | 142 | 158 | ||
4. Cakupan Imunisasi Hepatitis | 142 | 158 | ||
5. Cakupan Imunisasi BCG | 142 | 158 | ||
4 | Angka Harapan Hidup | Angka harapan hidup | 70 th | 69 th |
5 | Cakupan Pemenuhan Kebutuhan Air Bersih | 1. Total rumah tangga dapat akses air bersih | 810 KK | 814 KK |
2. Pengguna air sumur pompa | 24 | 24 | ||
3. Pengguna air sumur gali | 122 | 122 | ||
4. Pengguna mata air | 5 | 4 | ||
5. Pengguna hidran umum | 0 | 0 | ||
6. Pengguna penampungan air hujan | 8 | 8 | ||
7. Pengguna perpipaan ( PAM ) | 0 | 0 | ||
8. Lainnya | 0 | 0 | ||
9. Jumlah rumah tangga tidak mendapat akses air bersih | 10 | 8 | ||
10. Jumlah rumah tangga yang mencuci tangan dengan air bersih dan sabun | 810 | 814 | ||
11. Jumlah KK yang memberantas jentik di rumah | 801 | 802 | ||
12. Jumlah KK yang makan buah dan sayur tiap hari | 801 | 802 | ||
13. Jumlah KK yang melakukan aktifitas fisik setiap hari | ||||
14. Jumlah yang tidak merokok di dalam rumah | 2.600 | 2.600 | ||
6 | Kepemilikan jamban | 1. Total rumah Tangga punya jamban / WC | 792 | 782 |
2. Total pengguna MCK | 803 | 809 | ||
3. Total rumah tangga yang tidak mempunyai jamban / WC | 35 | 29 | ||
4. Total yang menggunakan jamban sehat | 803 | 807 | ||
7 | Desa Siaga | 1. Bangunan, ruang Poskesdes | ada | Ada |
2. Bidan Desa
|
1 | 1 | ||
3. Kader Poskesdes
|
5 | 5 | ||
4. Struktur Poskesdes | Ada | Ada | ||
5. SK Kader Poskesdes | Ada | Ada | ||
NO | INDIKATOR | SUB INDIKATOR | JUMLAH | |
TAHUN 2015 | TAHUN 2016 | |||
Desa Siaga | 6. Pelaksanaan SMD dan MMD | Tidak ada | Tidak
ada |
- Ekonomi Masyarakat
NO | INDIKATOR | SUB INDIKATOR | JUMLAH | |
TAHUN 2015 | TAHUN 2016 | |||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 |
1 | Pengangguran | 1. Jumlah penduduk usia kerja 15 tahun – 56 tahun | 1516 | 1713 |
2. Jumlah penduduk usia 15 tahun – 56 tahun tidak bekerja | 0 | 0 | ||
3. Penduduk wanita usia 15 tahun – 56 tahun menjadi ibu rumah tangga | 803 | 809 | ||
4. Jumlah penduduk usia > 15 tahun yang cacat sehingga tidak dapat bekerja | 6 | 6 | ||
2 | Pendapatan | Sumber pendapatan : | ||
1. Pertanian | 0 | 0 | ||
2. Kehutanan | 0 | 0 | ||
3. Perkebunan | 1422 | 1422 | ||
4. Peternakan | 0 | 0 | ||
5. Perikanan | 0 | 0 | ||
6. Perdagangan | 45 | 45 | ||
7. Jasa | 17 | 17 | ||
8. Penginapan / hotel / sejenis | 0 | 0 | ||
9. Pariwisata | 0 | 0 | ||
10. Industri rumah tangga | 4 | 4 | ||
3 | Kelembagaan ekonomi | 1. Pasar | 0 | 0 |
2. Lembaga Koperasi / sejenisnya | 2 | 2 | ||
3. BUMDes | 1 | 1 | ||
4. Toko / Kios | 10 | 10 | ||
5. Warung makan | 5 | 5 | ||
6. Angkutan | 3 | 3 | ||
7. Pangkalan Ojek, becak, delman atau sejenisnya | 0 | 0 | ||
4 | Tingkat Kesejahteraan | 1. Jumlah keluarga | 815 | 814 |
2. Jumlah keluarga Pra sejahtera | 151 | 151 | ||
3. Jumlah keluarga sejahtera 1 | 26 | 26 | ||
4. Jumlah keluarga sejahtera 2 | 3 | 3 | ||
5. Jumlah keluarga sejahtera 3 | 0 | 0 | ||
6. Jumlah keluarga sejahtera 3 Plus | 0 | 0 | ||
7. Jumlah rumah tangga miskin | 151 | 151 |
- Keamanan dan Ketertiban Masyarakat
NO | INDIKATOR | SUB INDIKATOR | JUMLAH | |
TAHUN 2015 | TAHUN 2016 | |||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 |
1 | Konflik SARA | 1. Konflik antar Kelompok | 0 | 0 |
2. Konflik antar etnis | 0 | 0 | ||
3. Konflik berbau Agama | 0 | 0 | ||
2 | Perkelahian | 1. Kasus perkelahian | 0 | 0 |
2. Kasus perkelahian yang menimbulkan korban jiwa | 0 | 0 | ||
3. Kasus perkelahian yang menimbulkan luka parah | 0 | 0 | ||
3 | Pencurian dan Perampokan | 1. Kasus pencurian / perampokan | ||
2. Kasus pencurian / perampokan dengan kekerasan | 0 | 0 | ||
4 | Perjudian | 1. Kasus Perjudian | 0 | 0 |
5 | Kasus Narkoba | 1. Jumlah kasus narkoba yang pelakunya penduduk setempat | 0 | 0 |
2. Jumlah penduduk yang menjadi korban Narkoba | 0 | 0 | ||
6 | Prostitusi | 1. Kasus prostitusi | 0 | 0 |
7 | Pembunuhan | 3.4.1.1 Jumlah kasus pembunuhan | 0 | 0 |
3.4.1.2 Jumlah kasus pembunuhan dengan korban penduduk setempat | 0 | 0 | ||
3.4.1.3 Jumlah kasus pembunuhan dengan pelaku penduduk setempat | 0 | 0 | ||
8 | Kejahatan Seksual | 1. Jumlah kasus perkosaan | 0 | 0 |
2. Jumlah kasus perkosaan pada anak | 0 | 0 | ||
3. Jumlah kasus kehamilan di luar nikah | 0 | 0 | ||
9 | Kasus Kekerasan dalam rumah tangga | 1. Kekerasan terhadap istri | 0 | 0 |
2. Kekerasan terhadap Suami | 0 | 0 | ||
3. Kekerasan terhadap anak | 0 | 0 | ||
4. Kekerasan terhadap anggota keluarga lainya | 0 | 0 | ||
10 | Penculikan | 1. Jumlah Kasus penculikan | 0 | 0 |
11 | Partisipasi masyarakat dalam keamanan Swakarsa | 1. Jumlah kasus penculikan | 0 | 0 |
2. Jumlah Anggota Hansip | 31 | 31 | ||
3. Jumlah kelompok Ronda | 7 | 7 |
- Partisipasi Masyarakat
NO | INDIKATOR | SUB INDIKATOR | JUMLAH | |
TAHUN 2015 | TAHUN 2016 | |||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 |
1 | Pemilihan Umum | 1. Legislatif ( tahun 2014 dan tahun 2019 ) |
|
|
NO | INDIKATOR | SUB INDIKATOR | JUMLAH | |
TAHUN 2015 | TAHUN 2016 | |||
Pemilihan Umum | a. Jumlah pendudukmemiliki hak pilih | 0 | 2.755 | |
b. Jumlah penduduk menggunakan hak pilih | 0 | 1.935 | ||
2. Presiden ( tahun 2014 dan tahun 2019 ) | ||||
a. Jumlah pendudukmemiliki hak pilih | 0 | – | ||
b. Jumlah penduduk menggunakan hak pilih | 0 | – | ||
2 | Pemilihan Kepala Daerah | 1. Gubernur / Wakil Gubernur tahun 2014 | ||
a. Jumlah pendudukmemiliki hak pilih | 0 | |||
b. Jumlah penduduk menggunakan hak pilih | 0 | |||
2. Bupati dan Wakil Bupati ( tahun 20014 dan tahun 2015) | ||||
a. Jumlah pendudukmemiliki hak pilih | – | 0 | ||
b. Jumlah penduduk menggunakan hak pilih | – | 0 | ||
3 |
Pemilihan kepala Desa / Perbekel |
1. Cara penetuan Kepala Desa / sebutan lain ( tahun 2015 dan tahun 2016 ) |
||
a. Jumlah pendudukmemiliki hak pilih | 2.755 | |||
b. Jumlah penduduk menggunakan hak pilih | 1.935 | |||
4 | MusyawarahPerencanaan Pembangunan ( Musrenbang ) | 1. Jumlah penduduk yang ikut dalam musrenbang | 27 | 27 |
2. Jumlah peserta laki-laki | 18 | 19 | ||
3. Jumlah peserta perempuan | 4 | 5 | ||
5
|
Kegotong – royongan Penduduk | 1. Jumlah kegiatan gotong-royong dalam pembangunan rumah | 0 | 0 |
2. Jumlah kegiatan gotong-royong dalam pengolahan tanah | 0 | 0 | ||
3. Jumlah kegiatan gotong-royong dalam menjaga kebersihan desa | 30 | 30 | ||
4. Jml kegitn gtng-ryng dlm membangun Jalan/jembatan | 125 | 125
|
||
NO | INDIKATOR | SUB INDIKATOR | JUMLAH | |
TAHUN 2015 | TAHUN 2016 | |||
Kegotong – royongan Penduduk | 5. Jumlah kegiatan gotong-royong dalam membangun saluran irigasi | 0 | 0 | |
6. Jumlah kegiatan gotong-royong dalam penanggulangan bencana | 0 | 0 | ||
7. Jumlah kegiatan gotong-royong lainnya | 0 | 0 | ||
8. Kegiatan bulan bakti gotong-royong | 0 | 0 |
- Pemerintahan
NO | INDIKATOR | SUB INDIKATOR | JUMLAH | |
TAHUN 2015 | TAHUN 2016 | |||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 |
1 | Pemerintahan Desa
|
1. Badan Permusyawaratan Desa | Ada | Ada |
a. Kantor | Ada | Ada | ||
b. Anggaran | Ada | Ada | ||
c. Buku Data Keputusan BPD | Ada | Ada | ||
d. Buku Data Keanggotaan BPD | Ada | Ada | ||
e. Buku Data Kegiatan BPD | Ada | Ada | ||
f. Buku Sekretariat BPD | Ada | Ada | ||
g. Mesin tik/Komputer | ada | ada | ||
2. Pemerintahan Desa | Ada | Ada | ||
a. Sarana Prasarana | Ada | Ada | ||
b. Gedung Kantor | Ada | Ada | ||
c. Buku Data Perangkat Desa | Ada | Ada | ||
d. Perangkat Desa | Ada | Ada | ||
3. Admistrasi Desa | Ada | Ada | ||
a. Administrasi Umum | Ada | Ada | ||
b. Buku Profil Desa | Ada | Ada | ||
c. Administrasi Keuangan | Ada | Ada | ||
d. Administrasi Penduduk | Ada | Ada | ||
e. Administrasi BPD | Ada | Ada | ||
f. Administrasi Pembangunan | Ada | Ada | ||
g. Administrasi lainnya | Ada | Ada | ||
h. Peta Wilayah | Ada | Ada | ||
4. Keuangan Desa | Ada | Ada | ||
a. APBD Desa | Ada | Ada | ||
b. Jumlah PAD Desa | Ada | Ada | ||
c. Bantuan Pemerintah Kabupaten | Ada | Ada | ||
d. Alokasi Dana Desa | Ada | Ada | ||
e. Lain” pendapatan Desa yang Sah | ||||
f. Bantuan /hibah Desa | Ada | Ada
|
||
NO | INDIKATOR | SUB INDIKATOR | JUMLAH | |
TAHUN 2015 | TAHUN 2016 | |||
Pemerintahan Desa | 5. Akuntabilitas | |||
a. Pertanggungjawaban Perbekel kepada Pemerintah Atasan | Ada | Ada | ||
b. Penyampaian keterangan tentang laporan pertanggungjawaban kepada BPD | Ada | Ada | ||
c. Penyampaian informasi kepada masyarakat tentang pokok-pokok pertanggungjawaban | Ada | Ada |
- Lembaga Kemasyarakatan
NO | INDIKATOR | SUB INDIKATOR | JUMLAH | |
TAHUN 2015 | TAHUN 2016 | |||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 |
1 | Organisasi Perempuan | Keberadaan | Ada | Ada |
Aktivitas | Aktif | Aktif | ||
2 | Organisasi Pemuda | Keberadaan | Ada | Ada |
Aktivitas | Aktif | Aktif | ||
3 | Organisasi Profesi | Keberadaan | 0 | 0 |
Aktivitas | 0 | 0 | ||
4 | Organisasi Bapak | Keberadaan | Ada | Ada |
Aktivitas | Aktif | Aktif | ||
5 | LKMD atau sebutan lain ( LPM ) | Keberadaan | Ada | Ada |
Aktivitas | Aktif | Aktif | ||
6 | Kelompok gotong royong | Keberadaan | Ada | Ada |
Aktivitas | Aktif | Aktif | ||
7 | Karang Taruna | Keberadaan | Ada | Ada |
Aktivitas | Tidak aktif | Tidak aktif | ||
8 | Lembaga Adat | 1. Lembaga Adat dalam pengelolaan hutan | 0 | 0 |
2. Lembaga Adat dalam pengelolaan pertanian / irigasi | 0 | 0 | ||
3. Lembaga Adat dalam pengelolaan Laut / Pantai | 0 | 0 | ||
4. Lembaga Adat dalam penyelesaian Konflik warga | ||||
5. Lembaga adat perkawinan | 3 | 3 | ||
6. Lembaga adat lainnya | 0 | 0 | ||
9 | Organisasi lainnya | WKSBM |
- Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga
NO | INDIKATOR | SUB INDIKATOR | JUMLAH | |
TAHUN 2015 | TAHUN 2016 | |||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 |
1 | Realisasi 10 Program Pokok PKK | 1. Penghayatan dan Pengamalan Pancasila | Ada | Ada |
NO | INDIKATOR | SUB INDIKATOR | JUMLAH | |
TAHUN 2015 | TAHUN 2016 | |||
Realisasi 10 Program Pokok PKK | 2. Gotong royong | Ada | Ada | |
3. Pangan | Ada | Ada | ||
4. Sandang | Ada | Ada | ||
5. Perumahan dan tata laksanan rumah tangga | Ada | Ada | ||
6. Pendidikan dan Ketrampilan | Ada | Ada | ||
7. Kesehatan | Ada | Ada | ||
8. Pembangunan kehidupan berkoprasi | Tidak ada | Tidak ada | ||
9. Pelestarian lingkungan hidup | Ada | Ada | ||
10. Perencanaan sehat | Ada | Ada | ||
2 | Organisasi PKK | Kelengkapan ; | ||
1. Kelompok Kerja | 4 | 4 | ||
2. Kelompok Dasa Wisma | 5 | 8 |
- Kondisi Umum Desa
2.2.1. Potensi Lahan
Desa Kebonpadangan memiliki luas 5,25 Ha dengan penggunaan sebagai berikut (keadaan tahun 2015)
- Tanah Sawah ;
- Sawah Irigasi Tknis Luas 0 Ha
- Sawah Irigasi ½ Teknis Luas 60 Ha
- Sawah Tadah Hujan Luas 0 Ha
- Tanah Kering ;
- Tegal / Ladang Luas 284 Ha
- Pemukiman Luas 12 Ha
- Tanah Perkebunan Luas 973 Ha
- Perkebunan Negara Luas 0 Ha
- Tanah Peternakan Luas 0 Ha
- Tanah Perikanan Luas 0 Ha
- Tanah Hutan Luas 150 Ha
- Tanah Fasilitas Umum ;
- Tanah Kas Desa Luas 0 Ha
- Lapangan Olah Raga Luas 5 Ha
- Perkantoran Pemerintah Luas 3 Ha
- Kuburan Luas 5 Ha
- Pasar Desa Luas 1 Ha
- Pertokoan Luas 0 Ha
- Tempat Pembuangan sampah Luas 0,06 Ha
- Bangunan sekolah Luas 1,50 Ha
- Potensi Sumber Daya Manusia
Keadaan penduduk Desa Kebonpadangan dapat dilihat seperti pada table berikut (keadaan tahun 2015):
No | Keadaan Penduduk | Jumlah Tahun 2015 | Jumlah Tahun 2016 |
1
2
3
4
5
|
Jumlah Penduduk
a. Laki b. Perempuan Jumlah Penduduk Usia Produktif ( 15 – 56 tahun ) Jumlah Penduduk Usia Non Produktif ( <15 dan > 56 tahun ) Pendidikan Penduduk: a. Penduduk belum sekolah b. Penduduk masih sekolah c. Penduduk usia sekolah yang putus sekolah. d. Penduduk Buta Aksara. e. Tingkat Pendidikan Penduduk : – Tamat SD/Sederajat – Tamat SLTP/sederajat – Tamat SLTA/sederajat – Tamat Diploma – Tamat S1 – Tamat S2 – Tamat S3 Keadaan Penduduk ; Mata Pencaharian Penduduk ; a. Petani / b. Buruh Tani c. Swasta d. PNS e. TNI / POLRI f. Dokter, |
1.305. Jiwa 1315. Jiwa
1.516. Jiwa
1.221. Jiwa
59 Jiwa
403 Jiwa
2
_
594 Jiwa.
309 Jiwa 392 Jiwa
20 Jiwa 27 Jiwa 50 Jiwa 2
1.405 Jiwa 253 Jiwa 131 jiwa 68 Jiwa 27 Jiwa 13 Jiwa |
1.495. Jiwa 1518. Jiwa
1713. Jiwa
1.281. Jiwa
65 .Jiwa
418. Jiwa.
2
_
630 Jiwa
339 Jiwa 409 Jiwa
20 Jiwa 54 Jiwa 62 Jiwa 2
1.422 Jiwa 253 Jiwa 135 jiwa 73Jiwa 29 Jiwa 14 Jiwa |
No | Keadaan Penduduk | Jumlah Tahun 2015 | Jumlah Tahun 2016 |
6 |
g. Perawat,
h. Bidan i. Pengerajin j. Pedagang k. Peternak l. Nelayan m. Jasa Lainnya. Jumlah Penduduk Penyandang Cacat mental dan Fisik |
2 Jiwa
1 Jiwa 61 Jiwa 45 Jiwa 6 Jiwa 0 Jiwa 19 Jiwa 0 Jiwa |
2 Jiwa
1 Jiwa 61 Jiwa 45 Jiwa 6 Jiwa 0 Jiwa 19 iwa
|
- Potensi Sarana dan Prasarana
Sarana dan prasarana yang ada di Desa Kebonpadangan dapat dilihat dalam beberapa table berikut ini (keadaan tahun 2015)
- Sarana dan Prasarana Pemerintahan
No | Jenis Sarana dan Prasarana | Jumlah | Kondisi |
1
2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 |
Kendaraan Dinas Kantor Kepala Desa Ruang Kerja Perbekel Ruang Sekretaris Desa Ruang Staf Ruang BPD Ruang PKK Ruang LPM Ruang Rapat / Aula Ruang Data Ruang Tamu Meja Kerja Mesin Ketik Komputer Lemari Arsip Papan Data Kursi / Bangku
|
2
1 1 1 1 1 1 0 1 1 1 8 1 2 6 12 9/8 |
Baik
Baik Baik Baik Baik Baik Baik – Baik Baik Baik Baik Baik Baik Baik Baik Baik. |
- Sarana dan Prasarana Transportasi.
No | Jenis Sarana dan Prasarana | Jumlah | Kondisi |
1
|
Darat :
a.Jalan Desa b.Jalan Kecamatan / antar desa c.Jalan Kabupaten d.Jalan Propinsi e.Jembatan Kepemilikan : – Sepeda – Sepeda Motor – Mobil Pribadi – Mobil Umum – Truk – Bus
|
9 – 1 0 2
241 579 37 0 0 2 0
|
Baik – Baik
Baik
Baik Baik Baik Baik Baik –
|
No | Jenis Sarana dan Prasarana | Jumlah | Kondisi |
2
3
|
Laut ;
a. Pelabuhan b. Kepemilikan ; – Perahu Motor – Perahu Tanpa Motor – Kapal antar Pulau Udara ; a. Bandar Udara Kepemilikan Pesawat Udara / Heli |
- Sarana dan Prasarana Komunikasi
No | Jenis Sarana dan Prasarana | Jumlah | Kondisi |
1
2 3 4 5 6 7 8 9 |
Telpun Umum
Wartel Warnet Telepon Rumah Radio TV Umum TV Pribadi Parabola Radio Panggil ORARI |
0
0 0 0 300 1 800 40 26 |
0 Baik Baik Baik Baik Baik |
- Sarana dan Prasarana Air Bersih
No | Jenis Sarana dan Prasarana | Jumlah | Kondisi |
1
2 3 4 5 6 7 |
Sumur Bor / Gali
Mata Air Penampungan Air Hujan ( PAH ) MCK Embung PAM Desa (PDAM / Perpiaan) |
122
5 8
614 0 2
|
Baik
5 8
baik 0 Cukup baik |
- Sarana dan Prasarana Irigasi
No | Jenis Sarana dan Prasarana | Jumlah | Kondisi |
1
2 3 4 5 6 7 |
Saluran Primer
Saluran Skunder Saluran Tersier Pindu Sadap Air Pintu Pembagi Air Bendungan Subak / Kelompok Pengelola Air |
0 Bh.
0 Bh. 0. Bh.
1 |
0 |
- Sarana dan Prasarana Peribadatan
No | Jenis Sarana dan Prasarana | Jumlah | Kondisi |
1
2 3 4 |
Pura
Masjid Mushola Geraja |
9
0 0 0 |
baik
–
|
No | Jenis Sarana dan Prasarana | Jumlah | Kondisi |
5 | Wihara | 0 | – |
- Sarana dan Prasarana Olah Raga.
No | Jenis Sarana dan Prasarana | Jumlah | Kondisi |
1
2 |
Lapangan;
– Sepak Bola – Volly – Bulu Tangkis – Dll Perkumpulan Olah Raga |
1 0 2 0 |
Rusak – Baik 0 |
- Sarana dan Prasarana Penerangan
No | Jenis Sarana dan Prasarana | Jumlah | Jumlah KK
Pengguna |
1
2 3 |
PLN
Diesel Minyak Tanah |
1
0 1 |
610 KK
– 1 |
- Saraana dan Prasarana Kesehatan
No | Jenis Sarana dan Prasarana | Jumlah |
1
2 3 4 5 6 7 8 9 10 |
Posyandu
BKIA Puskesmas Keliling Puskesmas Pembantu Puskesmas Rumah Sakit Apotoik / Toko Obat Dokter Praktek Bidan Desa Dukun Terlatih |
5
0 0 1 0 0 0 0 1 0 |
- Struktur Organisasi dan Tata Kerja Desa
- Lembaga Pemerintahan Desa
- Jumlah Aparatur Pemerintahan Desa Kebonpadangan sesuai dengan Ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa di Kabupaten Tabanan adalah sebagai berikut ( keadaan tahun 2016) ;
No | Jabatan | Nama | Pendidikan |
1. | Perbekel Desa Kebonpadangan | I Made Arif Hartawan. | SMA |
2 | Sekretaris Desa | I Gede Asda Giri | SMA |
3 | Kaur Umum | I Nyoman Sukama Jaya | SMA |
4 | Kaur Pemerintahan | I Ketut Jingga | SMP. |
5 | Kaur Pembangunan | I Made Wikadana. | SMA |
6 | Kaur Kemasyarakatan | I Made Sura | SMA. |
7 | Kaur Keuangan. | I Gede Darta Aryawan | SMA. |
8 | Petugas Administrasi. | I Nyoman Nuarsa | SMA. |
9 | Petugas Pemijian | Ni Made Nugraheni | SMA. |
10 | Kelian Dinas Br. Kebon Kaja | I Wayan Juana | SMA. |
11 | Kelian Dinas Br. Kebon Kelod | I Ketut Sutiono | SMA. |
12 | Kelian Dinas Br. Baletimang | I Putu Sudiasa | SMA. |
13 | Kelian Dinas Br. Galiukir Kaja | I Nyoman Sukadarma Yasa | SMA. |
14 | Kelian Dinas Br. Galiukir Kelod | I Ketut Asta susila | SE |
- Badan Permusyawaratan Desa ( BPD )
BPD sebagai salah satu unsur yang merupakan wakil masyarakat yang memiliki fungsi legislasi atau legislative Badan Permusyawaratan Desa yang dulunya Badan Perwakilan Desa ( BPD ) Desa kebonpadangan telah banyak berperan aktif dalam perkembangan masyarakatnya terutama dalam hal menyusun dan menetapkan maupun menyetujui Peraturan – Peraturan yang dapat mencerminkan kehendak warganya sehingga penyelenggaraan Pemerintahan Desa dapat berjalan dengan baik disamping mempunyai peran yang sangat strategis dalam upaya menumbuh kembangkan partisipasi masyarakat baik secara individu maupun lembaga. Dan juga mempunyai peran penting dalam prosesperencanaan, pelaksanaan dan pengawasan setiap kegiatan yang diselenggarakan oleh Pemerintahan Desa.Jumlah pengurus dan anggota BPD Desa Kebonpadangan adalah sebanyak 11 (Sebelas) orang dari berbagai unsur masyarakat.
- Jumlah Keputusan Perbekel dan Peraturan Desa yang telah dikeluarkan pada tahun 2015/2016 adalah sebanyak .7 buah.
- Rencana Kerja Tahunan Desa.
Merupakan penjabaran Visi dan Misi Perbekel selama 6 ( enam ) tahun yang dirumuskan setiap tahunnya dalam bentuk Rencana Kegiatan Tahunan Desa. Yang direalisasikan baik melalui mekanisme Musrenbang maupun atas Swadaya penuh masyarakat.
Untuk tahun 2016, Desa Kebonpadangan telah menyusun Rencana Kerja Tahunan Desa yang meliputi;
- Bidang Pemerintahan, sejumlah 04 kegiatan, yang telah terealisasi 04
- Bidang Pembangunan, sejumlah 02 kegiatan, yang telah terealisasi 02
- Bidang Kemasyarakatan, sejumlah 12 kegiatan, yang telah terealisasi 11
- Lembaga Kemasyarakatan.
Keadaan Lembaga Kemasyarakatan yang ada di Desa Kebonpadangan dapat dilihat seperti dalam table berikut ini (Keadaan tahun 2015 / 2016)
No | Nama Organisasi | Jumlah Pengurus dan Anggota ( Orang ) | Aktif / Tidak Aktif |
1.
2.. 3. 4. 5. 6. 7.
8.
9.
10.
11.
12. |
Lembaga DesaAdat Pekraman.
Subak Abian Batur Penataran Subak Abian Manik Buana Subak Abian Dayang Sari Kelompok Tani Mukti Jaya Kelompok Tani Amerta Nadhi LPM Desa Kebonpadangan
Kelompok Tani.
Kelompok
Kelompok
Kelompok
Tim Penggerak PKK Desa Kebonpadangan |
11 Orang
9 Orang 7 Orang 5 Orang 5 Orang 6 Orang 22 Orang
224 KK.
142 KK.
146 KK.
124 KK
216 KK. |
Aktif
Aktif Aktif Aktif Aktif Aktif Aktif
Aktif
Aktif
Aktif
Aktif
Aktif |
- Lembaga Politik dan Kamtibmas
- Politik
- Jumlah Partai Politik : 1 Buah
- Jumlah Pengurus Partai Politik
Yang ada di Desa : 3 Orang
- Kamtibmas
- Jumlah Pos Kamling : 6 buah
Jumlah Hansip Desa : 31 Orang
- Lembaga Pendidikan
Maju mundurnya suatu Negara, ditentukan oleh faktor pendidikan masyarakat disamping faktor penunjang lainnya.Pendidikan merupakan suatu alat untuk menciptakan manusia yang dinamis baik kuantitasnya maupun kualitasnya. Ini berarti masalah pendidikan adalah masalah yang mendesak yang harus dipecahkan, tetapi yang lebih penting disini adalah kesadaran dan pengertian masyarakat itu sendiri tentang arti pentingnya pendidikan, sebab kesadaran yang dimiliki akan meningkat inisiatif berswadaya dan berswakarsa. Untuk menunjukkan kondisi yang demikian perlu saranan dan prasarana yang mendukung dan memadai. Adapun sarana dan prasarana pendidikan yang ada di Desa Kebonpadangan dapat dilihat dalam table berikut ( keadaan tahun 2015 )
No | Jenis Pendidikan | Jumlah Sekolah | Jumlah Guru / Pengajar | Jumlah Siswa |
1 | Pendidikan Formal ;
a. TK b. SD / Sederajat c. SLTP / Sederajat d. SLTA / Sederajat e. Perguruan Tinggi |
1 3
0 0 |
2 12
0 0 |
14 215 0 |
2 | Pendidikan Non Formal ;
a. Kejar Paket A b. Kejar Paket B c. Kejar Paket C d. Pendidikan Keagamaan e.Kursus – Kursus / Pendidikan ketrampilan * Tari *PAUD *Meditasi |
0 0 0 0
1 0 0 |
0 0 0 0
2 0 0 |
0 0 0 0
20 0 0 |
- Lembaga Perekonomian
No | Jenis Usaha | Jumlah Usaha
(Buah / Unit ) |
Jumlah Anggota / Tenaga Kerja
( orang ) |
1
2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 |
KUD
LPD BUM Des Kelompok Simpan Pinjam Industri Kecil / Rumah Tangga Industri Sedang Industri Besar Toko / Warung Pasar Desa Swalayan Usaha Lainnya |
3 1 – 6 0 0 46 1 0 0 |
11 3 – 26 0 0 48 2 0 0 |
BAB III
PROSES PENYUSUNAN RPJM Desa
3.1. Sosialisai
Dalam rangka persiapan penyusunan/penyelarasan Rencana Pembangunan Desa/RPJM-Desa Tahun 2016 – 2022 di DesaKebonpadangan KecamatanPupuan Kabupaten Tabanan, Propinsi Bali maka pada :
Hari dan Tanggal :Selasa, 12 Januari 2016
Jam : 09.30 Wita s/d Selesai
Tempat : Ruang Rapat Kantor Desa Kebonpadangan.
Telah diselenggarakan Loka Karya Perencanaan Pembangunan Desa, yang dihadiri oleh Kepala Desa, BPD, LPM, PKK Desa, STT Desa, Kelian Dinas, Bendesa Pekraman dan Kelian Banjar Adat serta wakil-wakil masyarakat desa serta unsur lain terkait dalam Pemerintahan Desa sebagaimana tercantum dalam daftar hadir terlampir.
Agenda yang dibahas dalam forum ini serta yang bertindak selaku unsur pimpinan rapat dan narasumber adalah:
- A. Agenda yang dibahas
- Maksud dan Tujuan Lokaraya Desa
- Sambutan – Sambutan (Kepala Desa, Ka BPD, Ka LPM, Unsur Adat)
- Pemaparan kebijakan Pembangunan Desa oleh Kepala Desa
- Pemaparan Kebijakan Pembangunan Desa Adat oleh Bendesa Adat
- Evaluasi RPJM Desa Tahun 2015 – 2020
- Pembahasan/diskusi hasil pemaparan kebijakan pembangunan Desa/desa Adat
- Pembahasan/penyusunan dan Penetapan Tim Penyusun RPJM Desa Tahun 2016 – 2021
- Penetapan RKTL Penyelarasan arah kebijakan perencanaan pembangunan kabupaten
- Penetapan RKTL Penggalian gagasan
- Penetapan RKTL Pengkajian keadaan Desa
- Penandatanganan berita acara
- Unsur Pimpinan Rapat dan Narasumber
Pimpinan Rapat : I Kade Ambara Giri dari Ketua BPD
Sekretaris/notulen : I Gede Asda Giri. dari Sekretaris Desa
Narasumber : 1.I Dewa Juliartha dari PL Desa
2.I Komang Ariana dari PD Kecamatan Pupuan
Setelah dilakukan pembahasan dan diskusi terhadap materi atau topik diatas, selanjutnya seluruh peserta memutuskan dan menyepakati beberapa hal yang berketetapan menjadi keputusan akhir dan diambil secara musyawarah mufakat yaitu sesuai dengan isi Berita Acara.
3.2. Musyawarah Banjar Dinas
Dalam rangka penyusunan/Penyelarasan Rencana Pembangunan Desa/RPJM Desa di Desa Kebonpadangan KecamatanPupuan Kabupaten Tabanan, Propinsi Bali maka pada:
Hari dan Tanggal : Kamis dan Rabu / 14 s/d 20 Januari 2016
Jam : 09.00 Wita s/d Selesai
Tempat : di BalaiBanjar Dinasmasing-masing banjar
Telah diselenggarakan kegiatan penggalian gagasan, yang dihadiri oleh Kelian Banjar Dinas, Anggota BPD perwakilan, LPM wilayah Banjar Dinas, ketua PKK Dusun, STT Dusun, kelompok- kelompok lain wilayah Banjar dinas, dan Kelian Banjar Adat serta wakil-wakil masyarakat Dusun serta unsur lain terkait dalam Pemerintahan Dusun sebagaimana tercantum dalam daftar hadir terlampir.
Agenda yang dibahas dalam forum ini serta yang bertindak selaku unsur pimpinan rapat dan narasumber adalah:
- A. Agenda yang dibahas
- Maksud dan Tujuan
- Pemaparan kebijakan pembangunan Desa oleh Perbekel
- Pemaparan Kebijakan Pembangunan Desa Adat oleh Bendesa Adat
- Pembahasan/pengkajian peluang pendayagunaan sumber daya Desa:
- Sumber Daya Alam,
- Sumber Daya Manusia,
- Sumber Daya Pembangunan, dan
- Sumber Daya Sosial Budaya.
- Pembahasan/Pengakajian Masalah dan Potensi Dusun /Kelompok dengan menggunakan tiga alat Kaji:
- Peta Sosial
- Kalender Musim
- Diagram Kelembagaan
- Pembahasan/Diskusi hasil Pengakajian
- Pembahasan dan penyusunan daftar gagasan dusun/kelompok
- Penetapan Gagasan Dusun dan Kelompok
- Penetapan Wakil delegasi dusun Dalam Musdes Penyusunan/Penyelarasan RPJMdes
- Penandatanganan berita acara
- Unsur Pimpinan Rapat dan Narasumber
Pimpinan Rapat : Klian Dinas
Sekretaris/notulen : KPMD
Narasumber : Tim Penyusun RPJM Desa
: Anggota Tim RPJM Desa
Setelah dilakukan pembahasan dan diskusi terhadap materi atau topik diatas, selanjutnya seluruh peserta memutuskan dan menyepakati beberapa hal yang berketetapan menjadi keputusan akhir yaitusesuai dengan isi Berita Acara
3.3. Musyawarah Desa
Dalam rangka penyusunan/penyelarasan Rencana Pembangunan Desa/RPJM-Desa Tahun 2016 – 2021 di Desa Kebonpadangan KecamatanPupuan Kabupaten Tabanan, Propinsi Bali maka pada:
Hari dan Tanggal : Jumat / 5 Februari2016
Jam : 09.00 Wita s/d Selesai
Tempat : Ruang Rapat Kantor Desa
Telah diselenggarakan Musyawah Desa Penyusunan RPJM Desa, yang dihadiri oleh Kepala Desa, Unsur perangkat Desa, BPD, LPM, Tim Penyususn RPJM Desa, Wakil Kelompok Masyarakat, Kelian Dinas, Bendesa Pekraman dan Kelian Banjar Adat serta wakil-wakil masyarakat desa serta unsur lain terkait dalam Pemerintahan Desa sebagaimana tercantum dalam daftar hadir terlampir.
Agenda yang dibahas dalam forum ini serta yang bertindak selaku unsur pimpinan rapat dan narasumber adalah:
- A. Agenda yang dibahas
- Maksud dan Tujuan
- Sambutan – Sambutan (Kepala Desa, Ka BPD, Ka LPM, Unsur Adat)
- Evaluasi RPJM Desa Tahun 2016 – 2022
- Pemaparan Arah Kebijakan pembangunan desa oleh Kepala Desa
- Pemaparan Visi dan Misi Kepala desa
- Pemaparan Laporan hasil pengkajian keadaan desa oleh Ka. Tim Penyusun RPJM Desa
- Pembahasan/diskusi Laporan hasil pengkajian keadaan desa
- Tanya Jawab dan Diskusi
- Penetapan/persetujuan laporan hsil pengkajian keadaan desa
- Pembahasan/diskusi prioritas rencana kegiatan desa dalam jangka waktu 6 tahun
- Pembahasan/diskusi sumber pembiayaan rencana kegiatan desa
- Pembahsan /diskusi pola pelaksanan rencana kegiatan desa
- Penetapan RKTL Penyusunan/Penyelaraan rancangan RPJM Desa Tahun 2016 – 2022
- Penandatanganan berita acara
- Unsur Pimpinan Rapat dan Narasumber
Pimpinan Rapat : Ketua BPD
Sekretaris/notulen : Sekretaris Desa
Narasumber : 1.
: 2.
Setelah dilakukan pembahasan dan diskusi terhadap materi atau topik diatas, selanjutnya seluruh peserta memutuskan dan menyepakati beberapa hal yang berketetapan menjadi keputusan akhir dan diambil secara musyawarah mufakat yaitu sesuai dengan isi Berita Acara
3.4.Musrenbang RPJM Desa
Dalam rangka penyusunan/penyelarasan Rencana Pembangunan Desa/RPJM-Desa Tahun 2016 – 2021 di Desa Kebonpadangan KecamatanPupuan Kabupaten Tabanan, Propinsi Bali maka pada:
Hari dan Tanggal : Senin /7 Maret2016
Jam : 09.00 Wita s/d Selesai
Tempat : Ruang Rapat Kantor Desa Kebonpadangan
Telah diselenggarakan Musrenbang Desa, yang dihadiri oleh Kepala Desa, Unsur perangkat desa, BPD, LPM, PKK Desa, STT Desa, Kelian Dinas, Bendesa Pekraman,Kelian Banjar Adat, dan Wakil kelompok masyarakat, wakil-wakil masyarakat desa serta unsur lain terkait dalam kegiatan ini sebagaimana tercantum dalam daftar hadir terlampir.
Agenda yang dibahas dalam forum ini serta yang bertindak selaku unsur pimpinan rapat dan narasumber adalah:
- A. Agenda yang dibahas
- Maksud dan Tujuan
- Sambutan – Sambutan (Kepala Desa, Ka BPD, Ka LPM, Unsur Adat)
- Pemaparan Rancangan RPJM Desa 2016-2021
- Pembahasan dan diskusi Rancangan RPJM Desa 2016-2021
- Pembahasan/diskusi prioritas rencana kegiatan desa dalam jangka waktu 6 tahun
- Pembahasan/diskusi sumber pembiayaan rencana kegiatan desa
- Pembahsan /diskusi pola pelaksanan rencana kegiatan desa
- Tanya jawab dan Diskusi
- Penetapan Rancangan RPJM Desa 2016-2021
- Pembahasan RKTL Penetapan RPJM Desa 2016-2021
- Pembahasan RKTL Musdes Penyusunan RKP Desa T.A 2017
- Penandatanganan berita acara
- Unsur Pimpinan Rapat dan Narasumber
Pimpinan Rapat : I Made Arif Hartawan dari Perbekel
Sekretaris/notulen : I Gede Asda Giri dari Sekretaris Desa
Narasumber : 1. I Made Wikadana dari Kaur Pembangunan
- I Dewa Nyoman Juliartha. dari PL Desa
Setelah dilakukan pembahasan dan diskusi terhadap materi atau topik diatas, selanjutnya seluruh peserta memutuskan dan menyepakati beberapa hal yang berketetapan menjadi keputusan akhir dan diambil secara musyawarah mufakat yaitusesuai dengan isi Berita Acara.
BAB IV
Prioritas Masalah
- Masalah dan Potensi
- Masalah
Berdasarkan pengkajian keadaan desa, masalah yang terdapat di Desa Kebonpadanganadalah sebagai berikut:
- Masalah Dari Kalender Musim
- Longsor dan banjir pada musim penghujan
- Jalan licin dan tidak lancar
- Pencemaran lingkungan
- Kesulitan air minum musim kemerau
- Masalah Dari peta Desa/Peta Sosial
- Rumah tidak layak huni
- Gangguan kesehatan meningkat
- Hasil pertanian yang kurang maksimal
- MCK yang minim
- Batas desa Kurang jelas
- Penduduk yang tidak mempunyai tempat tingal
- Masalah Dari Kelembagaan
- Seni tradisional tidak bisa dikembangkan atau dilestarikan
- Peningkatan pengangguran
- Lembaga tidak berjalan dengan maksimal
- SDM Perangkat Desa kurang
- Potensi
Untuk mendukung perencanaan dan proses pembangunan di Desa Kebonpadangan terdapatberbagai potensi sebagai berikut:
- Potensi dari kalender musim
– Air banyak
– Tenaga
– Kesehatan (ada puskesmas)
- Potensi dari peta desa
– Tenaga/pekerja
– Gedung sekolah
– Alat peraga
– Tenaga pengajar
– Lahan Perkebunan
– Gedung puskesmas
– Tenaga medis
– Mushola / tanah wakaf/mesjid/pura
– Masyarakat banyak / generasi muda
- Potensi dari lembaga
– Perangkat desa lengkap
– Tenaga aparat maksimal
– Lembaga ada
- Kajian Desa
- Lembar Kaji Berdasarkan Kalender Musim
Berdasarkan kajian kelender musim, masalah dan potensi yang terdapat di Desa Kebonpadangan tersaji dalam lampiran 6
- Lembar Kaji Berdasarkan Diagram Kelembagaan
Berdasarkan kajian Diagram Kelembagaan, masalah dan potensi yang terdapat di Desa Kebonpadangan tersaji dalam Lampiran 7
- Lembar Kaji Berdasarkan Peta Sosial
Berdasarkan kajian Peta Sosial, masalah dan potensi yang terdapat di Desa Kebonpadangan tersaji dalam Lampiran 5
- Daftar Masalah dan Potensi
Berdasarkan 3 (Tiga) alat kaji, masalah dan potensi yang terdapat di Desa Kebon Padangan tersaji dalam Lampiran 8
- Pemeringkatan Masalah
Berdasarkan daftar masalah dan potensi yang terdapat di Desa Kebonpadangan didapatkan pemeringkatan masalah yang tersaji dalam lampiran 9
- Pengkajian Tindakan Pemecahan Masalah
Berdasarkan pemeringkatan masalahyang terdapat di Desa Kebonpadangan didapatkan pemecahan tindakan yang layak, tersaji dalam Lampiran 10
- Peringkatan Tindakan
Berdasarkan pemecahan tindakan yang layakdidapatkan peringkat tindakan yang tersaji dalam Lampiran 11
BAB V
VISI, MISI, TUJUAN, SASARAN, PROGRAM, KEGIATAN, ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN DESA, DAN ARAH KEBIJAKAN KEUANGAN DESA SERTA PROGRAM PEMBANGUNAN DESA
- Visi
Proses penyusunan Visi Desa Kebonpadangan ini dilakukan dengan pendekatan partisipatif,melibatkan pihak-pihak yang berkepetingan di Desa Kebonpadangan seperti Pemerintahan Desa,BPD, Tokoh masyarakat, Tokoh Agama, Lembaga Masyarakat Desa dan masyarakat Desa. Selain itu mempertimbangkan kesinambungan pembangunannya dan berdasarkan analisis terhadap kondisi obyektif dan potensi yang dimiliki Desa Kebonpadangan serta melihat potensi atau kebutuhan Desa Kebonpadangan dan juga pertimbangan kondisi eksternal seperti satuan kerja wilayah Pembangunan di Kecamatan Pupanyang mempunyai titik berat sektor infrastruktur. Maka visi Desa Kebonpadangan tahun 2016-2022 adalah sebagai berikut:
MENUJU KEBONPADANGAN
“ MANDIRI“
(MAJU AMAN DAMAI DAN LESTARI )
MAJU : Dalan pembanguan imprastuktur ,kesehatan .pendidikan
pemenuhan sandang,pangan dan papan
AMAN : dalam hal melaksanakan aktifitas di Desa Kebonpadangan
DAMAI : dalam pemecahan permesalahan di lakukan secara mufakat
LESTARI : Keindahan dalam lingkungan pemukiman dan Alam sekitar desa
Kebonpadangan
- Misi
Untuk mencapai Visi MENUJU Kebonpadangan“ MANDIRI “ desa Kebonpadangan menjabarkannya ke dalam Misi. Miskipun dalam proses penyusunannya menggunakan pendekatan partisipatif dan pertimbangan kebutuhan Potensi atau kebutuhan Desa Kebonpadangan, maka Misi Desa Kebonpadangan adalah :
- Meningkatkan kemajuan tarap kehidupan.masyarakat
- Meningkatkan Keaman lingkungan
- Terpenuhinya Sandang, pangan dan papan bagi masyarakat Desa Kebonpadangan.
- Penataan lingkungan dan melestarikan adat dan budaya di Desa Kebonpadangan
- Program Desa
Program Desa Kebonpadangan yang dituangkan dalam RPJMDes tahun 2016 – 2022 merupakan bagian yang tak terpisahkan dengan visi dan misi Perbekel Desa Kebon padangan.
Program Desa kebon padangan ini berupa :
- Peningakatan Jalan Kabupaten
- Peningkatan Jalan Desa
- Peningkatan Sumbe Mata air
- Perbaikan dan peningkat infrstruktur desa
- Pembangunan dan Peningkatan Tempat- tempat ibadah
- Pengadaan Barang- barang untuk keperluan kelompok ataupun lembaga
- Honor, operasinal dan tunjangan
- Pelatihan – pelatihan bagi kelompok dan lembaga
- Penyertaan modal ke pada BUMDESA
- Pemerilaharaan sarana dan prasarana UMUM
- Pemberian bantuan kepada RTM
- Arah Kebijakan Pembangunan Desa
Arah kebijakan pembangunan Desa Kebonpadangan yang dituangkan dalam RPJMDes tahun 2016 – 2022 merupakan bagian yang tak terpisahkan dengan visi dan misi desa. Arah kebijakan adalahpedoman untuk menjabarkan rumusan misi desa agar lebih terarah dalam mencapai tujuan dansasaran dalam setiap tahapan pembangunan selama 6 (enam) tahun. Secara operasional, penyusunanarah kebijakan pembangunan Desa Kebonpadangan tahun 2016-2022 didasarkan pada tujuan dansasaran yang ingin dicapai, dimana tujuan dan sasaran tersebut merupakan langkah operasional darisetiap misi desa. Arah kebijakan pembangunan Desa Kebonpadangan berdasarkan Visi dan misi desa terdapat pada lampiran 13. Rekapitulasi Usulan Desa Kebon Padangan
5.5. Arah Kebijakan Keuangan Desa
Arah kebijakan Keuangan Desa Kebonpadangantahun 2016 – 2022difokuskan untuk mendanai kegiatan-kegiatan yang merupakan visi dan misi desa.. Arah kebijakan Keungan Desa Kebonpadangan berdasarkan Visi dan misi desa adalahsebagai berikut:
I.1. Bidang Penyelenggara Pemerintah Desa
- Oprasional Kantor
- Tunjangan
- Gaji Perngkat Desa dan Kepala desa
- Bidang Pembangunan Masyarakat Desa
- Peningkatan Debit air
- Pengadaan Air bersih
- Peningkatan Jalan Kabupaten
- Peningkatan dan pemeliharaan jalan Desa
- Pembangunan dan Peningkatan Tempat- tempat ibadah
- Pembangunan dan Peningkatan Tempat- tempat ibadah
- Bidang Pembinaan Masyarakat Desa
- Pengadaan Barang- barang untuk keperluan kelompok ataupun lembaga
- Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
- Pelatihan – pelatihan bagi kelompok dan lembaga
5.6. Rancangaan RPJM Desa
Rancangan RPJM Desa Kebonpadangantahun 2016 – 2022yang berdasarkan Visi dan misi desa terdaat pada Lampiran 14. RPJM Desa Kebon Padangan 2016 – 2022
BAB VI
PENUTUP
- KESIMPULAN
Berdasarkan hasil kajian terhadap kondisi desa, potensi dan masalah, serta daftar RPJMDesa 2016-2022, maka dapat disimpulkan beberapa hal sebagai berikut:
- Terdapat banyak masalah dan potensi untuk mencapai visi misi desa
- Dibutuhkannya perhatian lebih dalam peningkatan, pengembangan dan pemanfaatan pembangunan desa.
- Diperlukannya komitmen yang baik dari berbagai pihak untuk mewujudkan pembangunan desa.
- Keberhasilan pembangunan yang dilakukan secara partisipatif mulai dari perencanaan, pelaksanaan sampai pada monitoring evaluasi akan lebih menjamin keberlangsungan pembangunan di desa.
- Keberhasilan pelaksanaan pembangunan di tingkat desa pada dasarnya ditentukan oleh sejauhmana komitmen dan konsistensi pemerintahan dan masyarakat desa saling bekerjasama membangun desa.
- SARAN
Berdasarkan kesimpulan yang ada, maka beberapa saran yang perlu disampaikan adalah sebagai berikut:
- RPJMDesa merupakan satu-satunya dokumen perencanaan yang diakui di desa, maka kepada seluruh pihak terkait agar menjadikan RPJMDesa ini menjadi acuan dalam melaksanakan berbagai kegiatan pembangunan.
- RPJMDesa ini agar disosialisasikan lebih lanjut kepada seluruh masyarakat, pemangku kepentingan (stakeholder) dan pihak lain untuk menjaga transparansi, arah kebijakan serta prinsip partisipatif.
- Dalam pelaksanaan dan implementasi RPJMDesa ini, diharapkan adanya review, evaluasi dan pengawasan yang mendalam untuk mejaga konsistensi pembangunan desa.
- Diharapkan proses penyusunan RPJMDesa dan RKPDesa yang benar-benar partisipatif dan berorientasi pada kebutuhan riil masyarakat akan mendorong percepatan pembangunan skala desa menuju kemandirian desa.
- Mengingat banyaknya uraian RPJMDesa, maka diharapkan seluruhnya dapat teranggarkan secara proporsional.
Foto =Keterlibatan Unsur Perempuan dalam Penyerapan Aspirasi Perencanaan Pembangunan
* catatan
Berkenaan dengan masih dalam penyempurnaan maka kami mohon maaf ada beberapa data yang belum masuk dan masih dalam penyempurnaan data tersebut agar di maklumi adanya.Walaupun masih ada kekurangan dan perlu validasi semoga membantu sedikit pengetahuan informasi pihak pihak yang membutuhkan data Desa Kami,Sekali lagi mohon maaf yang sebesar besarnya.